Untuk mendirikan sebuah forum PAUD gres yang didalamnya tercakup program-program PAUD menyerupai TPA, KB, dan TK, harus melalui mekanisme dan syarat-syarat sebagai berikut :
- Memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari unsur pembina dan pengelola
- Memiliki Tutor sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang termasuk pengelola
- Sekurang-kurangnya 50% Tutor berpendidikan SLTA
- Sekurang-kurangnya Tutor dilatih
- Memiliki daerah yang tetap dan layak untuk kegiatan anak, baik kepunyaan sendiri, sewa maupun pinjam pakai.
- Tersedia air higienis dan kakus untuk keperluan MCK
- Memiliki halaman untuk bermain bebas
- Memiliki Alat Permainan Edukasi (APE) untuk mendukung kegiatan anak di masing-masing kelompok
- Memiliki manajemen pencatatan kegiatan
- Memiliki buku-buku panduan/ ajaran kegiatan
- Memiliki sumber pembiayaan kegiatan
- Kegiatan telah berjalan aktif selama 6 (Enam) bulan terakhir, sekurang-kurangnya seminggu 5 (lima) kali
- Jumlah penerima didik sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) anak
- Memiliki surat izin lokasi dari Kepala Kelurahan
Teknis Pemrosesan Usulan Pendirian PAUD :
- Dilakukan uji kelayakan wacana pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
- Penandatanganan:" Kepala Dinas Pendidikan
- Jangka waktu Pemrosesan: 5 (lima) hari Kerja (jika pejabat ybs ditempat).
- Dikeluarkan Surat Izin Operasional Pendirian PAUD
Catatan : Biaya "GRATIS" (tidak dikenakan biaya apapun).
Dasar Hukum:
- Undang-undang Dasar 1945
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 wacana kesejahteraan anak
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 wacana Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2004-2025
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 wacana Pendidikan Anak Usia Dini
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 tahun 2007 wacana Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal.
Sumber https://paud-anakbermainbelajar.blogspot.com/
0 Response to "Cara, Mekanisme Dan Syarat Pendirian Paud Non Formal"
Post a Comment