Ruang Lingkup Keamanan Mainan Anak Usia Dini

Bunda--sekalian, Permainan anak yang kita sediakan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang perlu memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan anak. Dalam menyediakan mainan anak usia dini, ada beberapa ruang lingkup keamanan mainan yang dinilai kondusif supaya tidak terhadi hal-hal yang tidak diinginkan, antara lain sebagai berikut :
  1. Hal yang paling utama ialah mainan itu harus aman. Hal ini sangat penting alasannya menyangkut aspek kognitif, afektif, dan psikomotor anak.
  2. Mengacu pada standar dan tata hukum tertentu, menurut ISO, batasan mainan anak ialah untuk anak usia 14 ke bawah, sedangkan untuk anak usia 14 tahun ke atas, keamanan yang digunakan sudah berbeda.
  3. Mainan dan alat main anak usia dini harus mempunyai persyaratan yang mencakup bentuk, permukaan, jarak ukuran mainan, kekeringan, dan sistem pengepakan. Sehingga, standar ini ialah sarana dan metode yang diuji yang harus ada peringatan atau petunjuk penggunaan yang ada  di kemasan.
Selain itu, ruang lingkup mainan yang tidak termasuk kategori mainan anak-anak. Misalnya, sepeda yang tingginya lebih dari 4,35 meter, ketapel, anak panah yang berujung logam runcing, senapan yang bekerja memakai tenaga angin atau gas, dan layang-layang yang memakai benang gampang tergores. Selain itu ada juga perangkat modern atau item  kerajinan yang tidak mempunyai nilai bermain juga bukan dikatakan mainan, contohnya peralatan olah raga, furniture, alat kemah, dan alat musik yang bukan diperuntukan untuk mainan anak.

Demikian ruang lingkup kemanan mainan anak usia dini, supaya bermanfaat sebagai salah satu pola dalam menentukan dan menyediakan mainan untuk belum dewasa kita, terimakasih, wassalam..

Sumber https://paud-anakbermainbelajar.blogspot.com/

0 Response to "Ruang Lingkup Keamanan Mainan Anak Usia Dini"

Post a Comment

wdcfawqafwef