TPA KB |
Sekarang kita mendengar istilah Kober atau KB yang merupakan salah satu layanan dalam satuan atau jadwal PAUD. Dalam Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan anak Usia dini di jelaskan bahwa satuan atau jadwal PAUD yaitu layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu forum pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Berdasarkan Permendikbud nomor 137 ini Kelompok Bermain (KB) terang merupakan layanan dan jadwal PAUD yang sangat penting. Kelompok Bermain (KB) yaitu wadah training sebagai perjuangan kesejahteraan anak dengan mengutamakan aktivitas bermain dan menyelenggarakan pendidikan prasekolah bagi anak yang berusia sekurang-kurangnya 3 tahun hingga dengan memasuki pendidikan dasar (Direktorat PAUD, 2006). Selain itu, Kelompok Bermain yaitu salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal (PAUD Nonformal) yang menyelenggarakan jadwal pendidikan sekaligus jadwal kesejahteraan bagi anak semenjak lahir hingga dengan 6 tahun.
Anak usia dini yaitu sosok individu yang sedang menjalani suatu proses perkembangan dengan pesat dan mendasar bagi kehidupan selanjutnya. Anak usia dini berada pada rentang usia 0-8 tahun (NAEYC, 1992). Anak pada masa usia 0-8 tahun ini mengalami masa yang cepat dalam rentang perkembangan hidup manusia. Pendidikan anak usia dini khususnya pada jenjang kelompok bermain dalam menyelenggarakan pendidikan memfokuskan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik motorik bergairah
dan motorik halus, kecerdasan dalam berpikir, mencipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual, kecerdasan sosial emosional atau kecerdasan sikap dan sikap serta beragama, kecerdasan bahasa dan komunikasi sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini (wikipedia,org/wiki/pendidikan), dan sebaiknya aktivitas yang disediakan harus sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan setiap anak.
Pada kenyataannya, sebagian besar orang bau tanah dan pendidik tidak memahami akan potensi luar biasa yang dimiliki oleh anak usia dini. Kondisi itu disebabkan oleh keterbatasan orang bau tanah dan pendidik akan pengetahuan dan isu yang berkaitan dengan pengasuhan dan pinjaman pada anak usia dini. Keterbatasan itu pada kesannya menjadikan multipotensi dan multikecerdasan yang dimiliki oleh anak tidak sanggup berkembang dengan optimal.
Sumber:
- Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014
- http://id.wikipedia,org/wiki/pendidikan
- http://www.pikiran-rakyat.com/
Berdasarkan Permendikbud nomor 137 ini Kelompok Bermain (KB) terang merupakan layanan dan jadwal PAUD yang sangat penting. Kelompok Bermain (KB) yaitu wadah training sebagai perjuangan kesejahteraan anak dengan mengutamakan aktivitas bermain dan menyelenggarakan pendidikan prasekolah bagi anak yang berusia sekurang-kurangnya 3 tahun hingga dengan memasuki pendidikan dasar (Direktorat PAUD, 2006). Selain itu, Kelompok Bermain yaitu salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal (PAUD Nonformal) yang menyelenggarakan jadwal pendidikan sekaligus jadwal kesejahteraan bagi anak semenjak lahir hingga dengan 6 tahun.
Anak usia dini yaitu sosok individu yang sedang menjalani suatu proses perkembangan dengan pesat dan mendasar bagi kehidupan selanjutnya. Anak usia dini berada pada rentang usia 0-8 tahun (NAEYC, 1992). Anak pada masa usia 0-8 tahun ini mengalami masa yang cepat dalam rentang perkembangan hidup manusia. Pendidikan anak usia dini khususnya pada jenjang kelompok bermain dalam menyelenggarakan pendidikan memfokuskan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik motorik bergairah
dan motorik halus, kecerdasan dalam berpikir, mencipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual, kecerdasan sosial emosional atau kecerdasan sikap dan sikap serta beragama, kecerdasan bahasa dan komunikasi sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini (wikipedia,org/wiki/pendidikan), dan sebaiknya aktivitas yang disediakan harus sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan setiap anak.
Pada kenyataannya, sebagian besar orang bau tanah dan pendidik tidak memahami akan potensi luar biasa yang dimiliki oleh anak usia dini. Kondisi itu disebabkan oleh keterbatasan orang bau tanah dan pendidik akan pengetahuan dan isu yang berkaitan dengan pengasuhan dan pinjaman pada anak usia dini. Keterbatasan itu pada kesannya menjadikan multipotensi dan multikecerdasan yang dimiliki oleh anak tidak sanggup berkembang dengan optimal.
Sumber:
- Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014
- http://id.wikipedia,org/wiki/pendidikan
- http://www.pikiran-rakyat.com/
0 Response to "Pengertian Kelompok Bermain (Kb) Dalam Paud"
Post a Comment