Diklat Kepala Taman Kanak-kanak Banjarmasin |
Sebagai dasar penyusunan standar kompetensi kepala sekolah Taman Kanak-kanak / TK ialah sebagai berikut :
1.UU No. 20 Sisdiknas
2.PP No.19 tahun 2005 khususnya yang terkait dengan pasal-pasal yang mengatur kompetensi kepala sekolah :
- Pasal 28 Memiliki kualifikasi sebagai pendidik ;
- Pasal 38 Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan;
- Pasal 39 Memiliki kualifikasi sebagai pengawas;
- Pasal 49 Memiliki kemampuan mengelola dan melakukan satuan pendidikan .
- Pasal 52 Memiliki kemampuan menyusun pedoman
- Pasal 53 Memiliki kemampuan menyusun perencanaan.
1.UU No. 20 Sisdiknas
2.PP No.19 tahun 2005 khususnya yang terkait dengan pasal-pasal yang mengatur kompetensi kepala sekolah :
- Pasal 28 Memiliki kualifikasi sebagai pendidik ;
- Pasal 38 Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan;
- Pasal 39 Memiliki kualifikasi sebagai pengawas;
- Pasal 49 Memiliki kemampuan mengelola dan melakukan satuan pendidikan .
- Pasal 52 Memiliki kemampuan menyusun pedoman
- Pasal 53 Memiliki kemampuan menyusun perencanaan.
Selain itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 162/U/2003 wacana Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 9 ayat (2), dijelaskan bahwa aspek evaluasi kepala sekolah atas dasar kiprah dan tanggungjawab kepala sekolah ialah sebagai :
a. Pemimpin
b. Manajer
c. Pendidik
d. Administrator
e. Wirausahawan
f. Pencipta Iklim Kerja
g. Penyelia.
Berdasarkan uraian di atas, maka kepala sekolah Taman Kanak-kanak / Taman Kanak-kanak yang kompeten secara umum harus mempunyai pengetahuan, keterampilan, sikap, performance dan etika kerja sesuai dengan kiprah dan tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah Taman Kanak-kanak / TK, yang diuraikan dalam Kompetensi Profesional, Kompetensi Wawasan Kependidikan dan Manajemen, Kompetensi Personal dan Kompetensi Sosial.
Berikut ialah komponen-komponen kompetensi yang harus dimiliki seorang kepala sekolah Taman Kanak-kanak / Taman Kanak-kanak secara konstitusi dan normatif yang mencakup komponen-komponen sebagai berikut :
1.Komponen Kompetensi Profesional
- Kepala Sekolah sebagai pemimpin
- Kepala Sekolah sebagai manajer
- Kepala sekolah sebagai pendidik
- Kepala Sekolah sebagai administrator
- Kepala sekolah sebagai wirausahawan
- Kepala sekolah sebagai Pencipta Iklim Kerja
2.Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan dan Manajemen.
- Menguasai landasan pendidikan
- Menguasai kebijakan pendidikan
- Menguasai konsep kepemimpinan dan administrasi pendidikan
3.Komponen Kompetensi Personal atau Kepribadian
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berakhlak mulia
- Memiliki etos kerja yang tinggi
- Bersikap terbuka
- Berjiwa pemimpin
- Mampu mengendalikan diri
- Mampu menyebarkan diri
- Memiliki integritas kepribadian
4.Komponen Kompetensi Sosial
- Mampu bekerja sama dengan orang lain
- Berpartisipasi dalam acara kelembagaan/sekolah.
- Berpartisipasi dalam acara kemasyarakatan.
Demikian ringkasan standar kompetensi kepala sekolah Taman Kanak-kanak (TK), biar bermanfaat, terima kasih.
Sumber https://paud-anakbermainbelajar.blogspot.com/
0 Response to "Standar Kompetensi Kepala Taman Kanak-Kanak (Tk)"
Post a Comment