Mengapa ditulis judul di atas kita tunggu kurikulum 2014-2015, alasannya yaitu menyerupai yang sudah-sudah sesudah pergantian suksesi pimpinan direktur dan legislatif kita maka akan terjadi peninjauan ulang terhadap kurikulum yang sedang dilaksanakan. Periode selanjutnya sesudah pemilu bulan April 2014, akan ada jenjang rentang waktu sampai final tahun 2015 untuk melaksanakan peninjauan dan perubahan terhadap kurikulum PAUD kita. Peraturan pemerintah yang gres mungkin akan diterbitkan, atau mungkin masih memakai PP yang usang sampai final periode 5 tahun kepemimpinan direktur yang akan datang, kita tunggu saja.!
Kurikulum yang kini kita pakai yaitu yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Mei 2013, juga menyisipkan penggalan khusus ihwal Kurikulum, yang diletakkan pada Bab XIA. Ada sejumlah pasal menyangkut Kurikulum yang disisipkan di antara Pasal 77 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yaitu dari Pasal 77A sampai Pasal 77Q. Disebutkan dalam PP ini, bahwa Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan fisiologis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kerangka Dasar Kurikulum ini dipakai sebagai: a.Acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum tingkat nasional; b.Acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan c.Pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban berguru pada setiap satuan pendidikan dan aktivitas pendidikan,” suara Pasal 77B ayat (1) PP No. 32 Tahun 2013.
Menurut PP ini, Struktur Kurikulum PAUD formal berisi aktivitas Pengembangan langsung anak; Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan dasar berisi muatan umum; untuk pendidikan menengah terdiri atas:
a. Muatan umum
b. Muatan peminatan akademik
c. Muatan peminatan kejuruan
d. Muatan pilihan lintas minat/pendalaman minat.
Muatan umum sebagaimana dimaksud terdiri atas muatan nasional untuk satuan pendidikan, dan muatan lokal untuk satuan pendidikan sesuai dengan potensi dan keunikan lokal,” suara Pasal 77B ayat (9) PP tersebut.
Struktur Kurikulum PAUD yang berjalan
PP ini menjelaskan, Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal berisi program-program Pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni. Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum PAUD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang ditelah ditetapkan menteri pendidikan terkait.
Kurikulum yang kini kita pakai yaitu yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Mei 2013, juga menyisipkan penggalan khusus ihwal Kurikulum, yang diletakkan pada Bab XIA. Ada sejumlah pasal menyangkut Kurikulum yang disisipkan di antara Pasal 77 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yaitu dari Pasal 77A sampai Pasal 77Q. Disebutkan dalam PP ini, bahwa Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan fisiologis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kerangka Dasar Kurikulum ini dipakai sebagai: a.Acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum tingkat nasional; b.Acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan c.Pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban berguru pada setiap satuan pendidikan dan aktivitas pendidikan,” suara Pasal 77B ayat (1) PP No. 32 Tahun 2013.
Menurut PP ini, Struktur Kurikulum PAUD formal berisi aktivitas Pengembangan langsung anak; Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan dasar berisi muatan umum; untuk pendidikan menengah terdiri atas:
a. Muatan umum
b. Muatan peminatan akademik
c. Muatan peminatan kejuruan
d. Muatan pilihan lintas minat/pendalaman minat.
Muatan umum sebagaimana dimaksud terdiri atas muatan nasional untuk satuan pendidikan, dan muatan lokal untuk satuan pendidikan sesuai dengan potensi dan keunikan lokal,” suara Pasal 77B ayat (9) PP tersebut.
Struktur Kurikulum PAUD yang berjalan
PP ini menjelaskan, Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal berisi program-program Pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni. Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum PAUD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang ditelah ditetapkan menteri pendidikan terkait.
Berdasarkan Keputusan Mendiknas ihwal Standar Pendidikan Anak Usia Dini Pada Pasal 1 Standar pendidikan anak usia dini mencakup pendidikan formal dan nonformal yang terdiri atas:
a. Standar tingkat pencapaian perkembangan;
b. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
c. Standar isi, proses, dan penilaian; dan
d. Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Sumber
Bagaimana dengan pola kurikulum 2014, masih kita tunggu, sementara ini tetap kita laksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini secara optimal, kita berharap ada perbaikan yang diorientasikan pada peningkatan kemempuan anak didik dan profesionalisasi guru dan pendidik. Demikian citra dan keinginan ihwal pola kurikulum PAUD tahun 2014 ini biar bermanfaat. terimakasih.
Sumber :
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 tahun 2009
Sumber https://paud-anakbermainbelajar.blogspot.com/
0 Response to "Kita Tunggu Perubahan Kurikulum Paud Ditahun 2014-2015"
Post a Comment