----Seperti dijelaskan dalam goresan pena terdahulu PAUD Inklusif yaitu sekolah kawasan anak usia dini bermain sambil berguru dimana semua anak mempunyai hak untuk berguru berbagi semua potensi yang dimilikinya seoptimal mungkin di dalam lingkungan yang nyaman, kondusif dan terbuka, sehingga guru dan anak didik merasa nyaman dalam keberagaman dan melihat keberagaman sebagai tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar, serta melibatkan semua komponen sebagai kawan dalam penerapan PAUD yang ramah anak berkebutuhan khusus.
Baca Layanan Pendidikan Anak Usia Dini Ramah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di sini!!
Secara fundamental dijelaskan bahwa pendidikan inklusif ramah anak didefinisikan sebagai berikut: a) lebih luas dari pada pendidikan formal, tetapi meliputi rumah, masyarakat, nonormal dan sistem informal, b) menghargai dan mengakui bahwa semua anak sanggup berguru dan pada dikala tertentu sanggup mengalami kendala belajar, c) memungkinkan kurikulum, sistem dan metodologi memenuhi kebutuhan-kebutuhan semua anak, d) mengakui dan menghargai bahwa semua anak mempunyai perbedaan-perbedaan dalam usia, jenis kelamin, etnik, bahasa, kecacatan, status social ekonomi, potensi dna kemampuan, e) merupakan proses dinamis yang secara evolusi terus berkembang sejalan dengan konteks budaya,. f) merupakan taktik untuk memajukan dan mewujudkan masyarakat inklusif (Seminar on Inclusive Education Agra India, 1998).
Dari banyak sekali literatur sanggup disimpulkan bahwa PAUD Inklusif yaitu PAUD yang mengakomodir semua perbedaan anak didik. Makna ini diartikan bahwa bila forum kebetulan tidak ada ABK maka bukan berarti sekolah tidak inklusif. Inklusif diartikan juga bagaimana sistem sekolah sanggup menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan anak, baik anak berkebutuhan khusus maupun bagi anak lainnya.
Jadi PAUD ramah anak yaitu sekolah kawasan anak usia dini bermain sambil berguru di mana semua anak mempunyai hak untuk berguru berbagi semua potensi yang dimiliki seoptimal mungkin di dalam lingkunga yang nyaman dan terbuka. Sehingga guru dan anak didik merasa nyaman dalam keberagaman dan melihat keragaman sebagai tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar.
Anak berkebutuhan khusus yaitu anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu mengambarkan pada ketidak mampuan mental, emosional atau fisik. Anak dengan kebutuhan khusus yaitu anak yang secara signifikan mengalami kelainan/penyimpangan (fisik, mental-intelektual, sosial dan emosional) dalam proses petumbuhkembangannya dibandingkan dengan bawah umur lain yang seusia sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus. Anak berkebutuhan khusus dalam model ini yaitu ABK yang umumnya mengikuti kegiatan pembelajaran di PAUD yaitu ABK dengan autis, cerdas berbakat, hiperaktif, down sindrome dan cerebral palsy.
Alur Pengembangan layanan PAUD Ramah ABK
1. Identifikasi potensi lembaga
Lembaga mengidentifikasi potensi forum menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia dini yang terdiri dari 8 Standar Pendidikan; STTPA, Standar Proses, standar penilaian, standar PTK, sarana dan prasarana, standar pengelolaan dan standar pembiayaan.
Apabila ada potensi forum yang belum mendukung untuk memenuhi layanan PAUD ramah ABK perlu di perbaiki untuk memenuhi standa nasional pendidikan.
2. Persiapan forum PAUD
a. Guru dan tenaga kependidikan
Kompetensi Guru dalam model ini sesuai dengan Permendikbud nomor 137 tahun 2014 yang secara utuh meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional. Untuk mewujudkan PAUD yang ramah ABK, Guru PAUD mempunyai kompetensi sebagai berikut:
- Deteksi Dini terhadap anak didik
- Menyusun PPI
- Mengelola pembelajaran untuk kelas inklusif
- Menilai perkembangan anak di kelas inklusif
- Melakukan kerjasama dengan terapis
- Menangani ketika anak tantrum
- Menata ruangan dan APE untuk kegiatan pembelajaran.
b. Lingkungan belajar
Lembaga PAUD menyiapkan lingkungan berguru untuk mewujudkan pendidikan anak usia dini yang ramah anak berkebutuhan khusus dalam hal:
- Mengakomodir perbedaan
- Mengoptimalkan sarana prasarana
- Kurikulum yang fleksibel
- Layanan individual.
c. Kemitraan
Kemitraan di PAUD yang ramah anak berkebutuhan khusus sanggup diartikan sebagai bentuk kolaborasi yang saling menguntungkan antara satuan pendidikan dan orangtua/keluarga dalam upaya memfasilitasi dan membantu guru dan orangtua/keluarga anak usia dini secara optimal dan mengatasi permasalahan yang dihadapi anak usia dini dalam berguru dan bersosialisasi. Selain dengan orangtua atau keluarga, kemitraan bisa juga dilakukan dengan forum atau organisasi yaitu puskesmas, posyandu, klinik kesehatan, produsen APE, antar sekolah inklusi, tenaga progesional ibarat dokter, psikolog, terapis dan lain-lain.
3. Penerimaan Peserta didik
4. Kegiatan pembelajaran
a. Penataan lingkungan main
- ruang bermain
- alat permainan edukatif
b. Kegiatan Pembelajaran
1) Melaksanakan RPPH
2) Bekerjasama dengan guru Pendamping Khusus atau terapis bila muncul masalah.
c. Penilaian pembelajaran
1) Observasi (ceklist)
2) Catatan anekdot
3) Hasil karya
4) Laporan perkembangan kepada orang tua.
5. Pembelajaran orang tua/masyarakat/lembaga terkait
a. Perlibatan orang renta dan keluarga
Bentuk-bentuk kegiatan pelibatan keluarga yang sanggup diprogramkan atau dilakukan oleh satuan pendidikan, khususnya di sekolah secara lengkap sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 Pasal 6, yang terdiri dari 10 bentuk kegiatan.
b. Pemberdayaan masyakat
Peran orangtua dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pendidikan di sekolah, ibarat dalam mengambil kebijakan, berbagi kurikulum, ketenagaan, sarana-prasarana. Kontribusi orangtua dan masyarakat dimaksud, sanggup diwujudkan dalam bentuk penerimaan dan apresiasi terhadap keberadaan PAUD ramah ABK, turut serta dalam sosialisasi, dukungan biaya dan fasilitas, bimbingan belajar, perencanaan program, kegiatan pembelajaran di sekolah, ataupun hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan dan implementasi pendidikan inklusif.
c. Kerjasama dengan instansi terkait
Kerjasama dengan dinas pendidikan untuk melaksanakan monitoring dan penilaian serta melaksanakan pelatihan forum PAUD, isu terkait PAUD dan pertolongan pendanaan penyelenggaraan PAUD. Kerjasama dengan tenaga jago yaitu tenaga profesional pada disiplin ilmu tertentu yang relevan dengan kebutuhan pembelajaran pada PAUD inklusif.
Referensi:
Agustyawati, Solicha. 2009. Psikologi Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta.
Direktorat Pembinaan PAUD. 2014. Bahan Ajar Penguatan Pembelajaran Untuk PAUD Baru Bermain Pada Anak 3-6 Tahun. Jakarta: Ditejen PAUDNI Kemendikbud.
Direktorat Pembinaan PAUD. 2016. Kebijakan Program PAUD Ditjen PAUD dan Dikmas Tahun 2016. Jakarta. Kemendikbud.
Dedy K, Budi H. 2016. Model Implementasi Pendidikan Indklusi Ramah Anak (Pedoman Pendidikan Inklusif di SD/MI). Jakarta: PT. Luxima Metro Media.
Imam Y, Utomo. 2016. Pendidikan Inklusif (Paradigma Pendidikan Ramah Anak). Banjarmasin: Pustaka Banua.
J. David, Smith. 2006. Inklusi, Sekolah Ramah untuk Semua. Bandung: Nuansa.
Santoso, Soegeng. 2002. Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta : Citra Pendidikan Indonesia.
Yuwono, Imam dan Utomo. 2016. Pendidikan Inklusif Paradigma Pendidikan Ramah Anak. Banjarmasin: Pustaka Banua.
Dari banyak sekali literatur sanggup disimpulkan bahwa PAUD Inklusif yaitu PAUD yang mengakomodir semua perbedaan anak didik. Makna ini diartikan bahwa bila forum kebetulan tidak ada ABK maka bukan berarti sekolah tidak inklusif. Inklusif diartikan juga bagaimana sistem sekolah sanggup menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan anak, baik anak berkebutuhan khusus maupun bagi anak lainnya.
Jadi PAUD ramah anak yaitu sekolah kawasan anak usia dini bermain sambil berguru di mana semua anak mempunyai hak untuk berguru berbagi semua potensi yang dimiliki seoptimal mungkin di dalam lingkunga yang nyaman dan terbuka. Sehingga guru dan anak didik merasa nyaman dalam keberagaman dan melihat keragaman sebagai tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar.
Anak berkebutuhan khusus yaitu anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu mengambarkan pada ketidak mampuan mental, emosional atau fisik. Anak dengan kebutuhan khusus yaitu anak yang secara signifikan mengalami kelainan/penyimpangan (fisik, mental-intelektual, sosial dan emosional) dalam proses petumbuhkembangannya dibandingkan dengan bawah umur lain yang seusia sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus. Anak berkebutuhan khusus dalam model ini yaitu ABK yang umumnya mengikuti kegiatan pembelajaran di PAUD yaitu ABK dengan autis, cerdas berbakat, hiperaktif, down sindrome dan cerebral palsy.
Alur Pengembangan layanan PAUD Ramah ABK
1. Identifikasi potensi lembaga
Lembaga mengidentifikasi potensi forum menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia dini yang terdiri dari 8 Standar Pendidikan; STTPA, Standar Proses, standar penilaian, standar PTK, sarana dan prasarana, standar pengelolaan dan standar pembiayaan.
Apabila ada potensi forum yang belum mendukung untuk memenuhi layanan PAUD ramah ABK perlu di perbaiki untuk memenuhi standa nasional pendidikan.
2. Persiapan forum PAUD
a. Guru dan tenaga kependidikan
Kompetensi Guru dalam model ini sesuai dengan Permendikbud nomor 137 tahun 2014 yang secara utuh meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional. Untuk mewujudkan PAUD yang ramah ABK, Guru PAUD mempunyai kompetensi sebagai berikut:
- Deteksi Dini terhadap anak didik
- Menyusun PPI
- Mengelola pembelajaran untuk kelas inklusif
- Menilai perkembangan anak di kelas inklusif
- Melakukan kerjasama dengan terapis
- Menangani ketika anak tantrum
- Menata ruangan dan APE untuk kegiatan pembelajaran.
b. Lingkungan belajar
Lembaga PAUD menyiapkan lingkungan berguru untuk mewujudkan pendidikan anak usia dini yang ramah anak berkebutuhan khusus dalam hal:
- Mengakomodir perbedaan
- Mengoptimalkan sarana prasarana
- Kurikulum yang fleksibel
- Layanan individual.
c. Kemitraan
Kemitraan di PAUD yang ramah anak berkebutuhan khusus sanggup diartikan sebagai bentuk kolaborasi yang saling menguntungkan antara satuan pendidikan dan orangtua/keluarga dalam upaya memfasilitasi dan membantu guru dan orangtua/keluarga anak usia dini secara optimal dan mengatasi permasalahan yang dihadapi anak usia dini dalam berguru dan bersosialisasi. Selain dengan orangtua atau keluarga, kemitraan bisa juga dilakukan dengan forum atau organisasi yaitu puskesmas, posyandu, klinik kesehatan, produsen APE, antar sekolah inklusi, tenaga progesional ibarat dokter, psikolog, terapis dan lain-lain.
3. Penerimaan Peserta didik
- Mengembangkan SOP penerimaan peserta didik;
- Pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru
- Penyusunan kegiatan kerja yang berisi; analisa kuota, tata cara dan syarat pendaftaran
- Mendaftar sebagai calon peserta didik
- Melakukan pengisian formulir pendaftaran
- Melakukan pengembalian formulir
- Pelaksanaan pemetaan peserta didik, dilakukan dengan melaksanakan wawancara terhadapat orang renta dengan mengisi kuesioner pra skrining perkembangan.
- Apabila hasil pra skrining perkembangan tidak sesuai dengan perkembangan usia anak, maka direkomendasikan ke psikolog.
4. Kegiatan pembelajaran
a. Penataan lingkungan main
- ruang bermain
- alat permainan edukatif
b. Kegiatan Pembelajaran
1) Melaksanakan RPPH
2) Bekerjasama dengan guru Pendamping Khusus atau terapis bila muncul masalah.
c. Penilaian pembelajaran
1) Observasi (ceklist)
2) Catatan anekdot
3) Hasil karya
4) Laporan perkembangan kepada orang tua.
5. Pembelajaran orang tua/masyarakat/lembaga terkait
a. Perlibatan orang renta dan keluarga
Bentuk-bentuk kegiatan pelibatan keluarga yang sanggup diprogramkan atau dilakukan oleh satuan pendidikan, khususnya di sekolah secara lengkap sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 Pasal 6, yang terdiri dari 10 bentuk kegiatan.
b. Pemberdayaan masyakat
Peran orangtua dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pendidikan di sekolah, ibarat dalam mengambil kebijakan, berbagi kurikulum, ketenagaan, sarana-prasarana. Kontribusi orangtua dan masyarakat dimaksud, sanggup diwujudkan dalam bentuk penerimaan dan apresiasi terhadap keberadaan PAUD ramah ABK, turut serta dalam sosialisasi, dukungan biaya dan fasilitas, bimbingan belajar, perencanaan program, kegiatan pembelajaran di sekolah, ataupun hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan dan implementasi pendidikan inklusif.
c. Kerjasama dengan instansi terkait
Kerjasama dengan dinas pendidikan untuk melaksanakan monitoring dan penilaian serta melaksanakan pelatihan forum PAUD, isu terkait PAUD dan pertolongan pendanaan penyelenggaraan PAUD. Kerjasama dengan tenaga jago yaitu tenaga profesional pada disiplin ilmu tertentu yang relevan dengan kebutuhan pembelajaran pada PAUD inklusif.
Referensi:
Agustyawati, Solicha. 2009. Psikologi Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta.
Direktorat Pembinaan PAUD. 2014. Bahan Ajar Penguatan Pembelajaran Untuk PAUD Baru Bermain Pada Anak 3-6 Tahun. Jakarta: Ditejen PAUDNI Kemendikbud.
Direktorat Pembinaan PAUD. 2016. Kebijakan Program PAUD Ditjen PAUD dan Dikmas Tahun 2016. Jakarta. Kemendikbud.
Dedy K, Budi H. 2016. Model Implementasi Pendidikan Indklusi Ramah Anak (Pedoman Pendidikan Inklusif di SD/MI). Jakarta: PT. Luxima Metro Media.
Imam Y, Utomo. 2016. Pendidikan Inklusif (Paradigma Pendidikan Ramah Anak). Banjarmasin: Pustaka Banua.
J. David, Smith. 2006. Inklusi, Sekolah Ramah untuk Semua. Bandung: Nuansa.
Santoso, Soegeng. 2002. Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta : Citra Pendidikan Indonesia.
Yuwono, Imam dan Utomo. 2016. Pendidikan Inklusif Paradigma Pendidikan Ramah Anak. Banjarmasin: Pustaka Banua.
0 Response to "Layanan Paud Ramah Anak Berkebutuhan Khusus (Abk)"
Post a Comment