----Kode etik merupakan bab dari sikap dan pengetahuan yang sangat penting untuk diketahui, dipahami, dan diterapkan oleh seorang pendidik. Kode etik suatu profesi ialah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan kiprah profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Sehingga dengan kata lain, instruksi etik profesi memberi panduan pada individu-individu dengan profesi terkait, dalam hal ini pendidik, mengenai apa yang boleh mereka laksanakan atau larangan yang sebaiknya mereka hindari. Seorang guru akan mengetahui perihal aturan-aturan yang boleh dan dilarang dilakukan dalam melaksanakan profesinya sebagai seorang guru.
Tujuan merumuskan instruksi etik dalam suatu profesi ialah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Keberadaan instruksi etik profesi pendidik bertujuan untuk :
1. Menjunjung tinggi martabat profesi
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3. Meningkatkan dedikasi para anggota profesi
4. Meningkatkan mutu profesi
5. Meningkatkan mutu organisasi profesi
Kode etik disusun biasanya menyesuaikan konteks lokal dimana setiap wilayah biasanya memodipikasi instruksi etik profesi mereka sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di wilayah tersebut walaupun tetap ada prinsip-prinsip umum yang teguh dipegang dan berlaku universal di banyak sekali wilayah. Pada umumnya, instruksi etik pendidik bersumber dari :
- Nilai-nilai agama dan Pancasila
- Nilai-nilai komperensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesi
- Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat insan yang mencakup perkembangan jasmaniah, emosional, sosial, dan spiritual.
Kode etik guru/pendidik Indonesia sanggup dirumuskan sebagai himpunan nila-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis alam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi instruksi etik guru Indonesia ialah sebagai landasan etika dan pedoman tingkah laris setiap guru warga PGRI dalam menunaikan kiprah pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Ada beberapa butir mengenai instruksi etik guru Indonesia, antara lain:
- Berbakti membimbing penerima didik untuk membentuk insan Indonesia yang seutuhnya berjiwa Pancasila
- Memiliki dan melaksanakan kejuruan profesional
- Berusaha memperoleh informasi perihal penerima didik sebagai materi melaksanakan bimbingan dan pembinaan
- Menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar
- Memelihara korelasi baik dengan orang renta murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina kiprah serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
- Secara langsung dan bahu-membahu menyebarkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam kongres PGRI KE XIII tahun 1973, dan lalu disempurnakan dalam Kongres PGRI ke XVI tahun 1989. Berikut penjabarannya (Djumiran, http:/pjjpgsd.dikti.go.id);
1. Guru berbakti membimbing penerima didik untuk membentuk insan Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru menghormati hak individu, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari anak didiknya masing-masing.
- Guru menghormati dan membimbing kepribadian anak didiknya
- Guru menyadari bahwa intelegensi, etika dan jasmani ialah tujuan utama pendidikan
- Guru melatih anak didik memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasi semoga sanggup menunjang masyarakat yang sedang membangun
- Guru membantu sekolah dalam perjuangan menanamkan pengetahuan, keterampilan kepada anak didik.
2. Guru mempunyai kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan
anak didik masing-masing.
- Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing
- Guru hendaknya fleksibel di dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
- Guru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah menurut kurikulum dan berlaku secara baik tanpa membedakan jenis dan posisi sosial orang renta murid.
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi perihal anak
didik, tetapi menghindarkan diri dari segala penyalahgunaan.
- Komunikasi guru dan anak didik didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang.
- Untuk berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarga
- Komunikasi hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik.
Demikianlah perihal Kode etik dan adat pendidik PAUD, yang sanggup kita jadikan pola dalam rangka menjalankan kiprah kita sebagai seorang pendidik PAUD yang profesional, semoga bermanfaat. Terimakasih.
Sumber: dirangkum dari Buku Seri Bahan Ajar Diklat Berjenjang Tingkat Dasar "Etika dan Karakter Pendidik PAUD" Dirjen PAUD, Nonformal, dan Informal, Direktoran Pembinaan PTK PAUD, Nonformal, dan Informal, tahun 2013.
0 Response to "Kode Etik Dan Moral Pendidik Paud"
Post a Comment