Pendirian Taman Kanak-kanak (Taman Kanak-kanak) baik yang negeri maupun yang swasta harus memenuhi syarat-syarat dan keriteria tertentu. Berikut ini ringkasan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan Taman Kanak-kanak tersebut sbb:
1. Pendirian Taman Kanak-kanak oleh Pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki Taman Kanak-kanak yang kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah
b. Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi dasar.
c. Melaksanakan kegiatan kegiatan berguru Taman Kanak-kanak yang diatur oleh pemerintah
d. Memiliki buku yang diharapkan untuk pelaksanaan kegiatan kegiatan berguru mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk akseptor didik.
e. Mampu menyediakan:
1) Bangunan atau gedung tersendiri untuk kegiatan berguru dan bermain yang memenuhi standar
2) Kantor dan ruang guru beserta perlengkapannya
3) Kamar mandi, kamar kecil dan air higienis
4) Halaman dengan alat bermain yang memadai
5) Letak/lokasi tidak terlalu erat dengan tempat ramai/kotor/sungai/ yang tidak berpagar/daerah listrik tegangan tinggi/jalur terlarang.
f. Memiliki perabot, alat peraga dan atau alat permainan edukatif di dalam dan di luar kelas ruangan.
g. Memiliki sumber dana yang tetap
h. mempunyai kurikulum dan kegiatan pembelajaran Taman Kanak-kanak
i. Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4 tahun - 5 tahun atau 5 tahun - 6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20 (duapuluh)orang anak didik.
j. Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia berguru (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi
k. Membuat pernyataan tertulis mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku perihal lokasi pendirian dengan memperhatikan persyaratan lingkungan, ialah faktor keamanan, kebersihan, ketenangan, erat dengan pemukiman penduduk serta akomodasi transfortasi dan jarak.
l. Memiliki Rekening Bank atas nama forum PAUD
m. Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD
n. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang sanggup dipertanggung jawabkan.
2. Pendirian Taman Kanak-kanak oleh Swasta/masyarakat, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Diselenggarakan oleh yayasan atau tubuh yang bersifat sosial dan mempunyai akte dan struktur organisasi yayasan atau tubuh aturan lainnya.
b. Penyelenggara harus mempunyai kurikulum dan kegiatan pembelajaran
c. Memiliki kepala Taman Kanak-kanak yang kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah
d. Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4 - 5 tahun atau 5 - 6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang anak didik.
e. Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia berguru (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi
f. Melaksanakan kegiatan kegiatan berguru Taman Kanak-kanak yang diatur oleh pemerintah.
g. Memiliki buku yang diharapkan untuk pelaksanaan kegiatan kegiatan berguru mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk akseptor didik.
h. Lokasi pendirian hendaknya memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, keterjangkauan, dan erat dengan pemukiman penduduk yang relatif banyak anak usia Taman Kanak-kanak.
i. Memiliki saran dan prasarana sesuai strandar
j. Memiliki sumber dana yang tetap
k. Memiliki Rekening Bank atas nama forum PAUD Taman Kanak-kanak
l. Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD Taman Kanak-kanak
m. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang sanggup dipertanggungjawabkan.
* * *
Belum punya PAUD? Ingin mendirikan PAUD tetapi belum punya ijin?
Download tentang Untuk Permendikbud nomor 84 Tahun 2014 perihal Pendirian Satuan PAUD/ Ijin pendirian PAUD di sini !!
1. Pendirian Taman Kanak-kanak oleh Pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki Taman Kanak-kanak yang kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah
b. Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi dasar.
c. Melaksanakan kegiatan kegiatan berguru Taman Kanak-kanak yang diatur oleh pemerintah
d. Memiliki buku yang diharapkan untuk pelaksanaan kegiatan kegiatan berguru mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk akseptor didik.
e. Mampu menyediakan:
1) Bangunan atau gedung tersendiri untuk kegiatan berguru dan bermain yang memenuhi standar
2) Kantor dan ruang guru beserta perlengkapannya
3) Kamar mandi, kamar kecil dan air higienis
4) Halaman dengan alat bermain yang memadai
5) Letak/lokasi tidak terlalu erat dengan tempat ramai/kotor/sungai/ yang tidak berpagar/daerah listrik tegangan tinggi/jalur terlarang.
f. Memiliki perabot, alat peraga dan atau alat permainan edukatif di dalam dan di luar kelas ruangan.
g. Memiliki sumber dana yang tetap
h. mempunyai kurikulum dan kegiatan pembelajaran Taman Kanak-kanak
i. Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4 tahun - 5 tahun atau 5 tahun - 6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20 (duapuluh)orang anak didik.
j. Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia berguru (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi
k. Membuat pernyataan tertulis mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku perihal lokasi pendirian dengan memperhatikan persyaratan lingkungan, ialah faktor keamanan, kebersihan, ketenangan, erat dengan pemukiman penduduk serta akomodasi transfortasi dan jarak.
l. Memiliki Rekening Bank atas nama forum PAUD
m. Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD
n. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang sanggup dipertanggung jawabkan.
2. Pendirian Taman Kanak-kanak oleh Swasta/masyarakat, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Diselenggarakan oleh yayasan atau tubuh yang bersifat sosial dan mempunyai akte dan struktur organisasi yayasan atau tubuh aturan lainnya.
b. Penyelenggara harus mempunyai kurikulum dan kegiatan pembelajaran
c. Memiliki kepala Taman Kanak-kanak yang kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah
d. Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4 - 5 tahun atau 5 - 6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang anak didik.
e. Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia berguru (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi
f. Melaksanakan kegiatan kegiatan berguru Taman Kanak-kanak yang diatur oleh pemerintah.
g. Memiliki buku yang diharapkan untuk pelaksanaan kegiatan kegiatan berguru mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk akseptor didik.
h. Lokasi pendirian hendaknya memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, keterjangkauan, dan erat dengan pemukiman penduduk yang relatif banyak anak usia Taman Kanak-kanak.
i. Memiliki saran dan prasarana sesuai strandar
j. Memiliki sumber dana yang tetap
k. Memiliki Rekening Bank atas nama forum PAUD Taman Kanak-kanak
l. Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD Taman Kanak-kanak
m. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang sanggup dipertanggungjawabkan.
* * *
Belum punya PAUD? Ingin mendirikan PAUD tetapi belum punya ijin?
Download tentang Untuk Permendikbud nomor 84 Tahun 2014 perihal Pendirian Satuan PAUD/ Ijin pendirian PAUD di sini !!
0 Response to "Ringkasan Syarat Pendirian Tk Negeri Dan Tk Swasta"
Post a Comment