---Bagi suatu forum PAUD maunpun TK, legalisasi yaitu pengakuan dan evaluasi terhadap suatu forum pendidikan wacana kelayakan dan kinerja suatu forum pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN)/ Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF yang kemudian kesudahannya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan forum atau programnya yang bahwasanya dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Lembaga akan mendapat status “terakreditasi” bila keadaan forum yang bahwasanya telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, forum tidak sanggup “terakreditasi” bila keadaan forum yang bahwasanya tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil dari legalisasi yaitu pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi forum yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga, yaitu: A (Amat Baik), B (Baik), C (Cukup).
Dalam Visi dan Misi BAN PAUD dan PNF dijelaskan bahwa :
VISI BAN PAUD dan PNF
Menjadi forum yang mandiri, terpercaya dan berkualitas untuk menghasilkan layanan prima dalam legalisasi aktivitas dan satuan PAUD dan PNF
Misi BAN PAUD dan PNF
Meningkatkan ketersediaan layanan legalisasi PAUD dan PNF; Meningkatkan keterjangkauan layanan legalisasi PAUD dan PNF Meningkatkan kualitas dan relevansi layanan legalisasi PAUD dan PNF Meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan legalisasi PAUD dan PNF Meningkatkan kepastian dan keterjaminan memperoleh layanan legalisasi PAUD dan PNF Meningkatkan sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan legalisasi PAUD dan PNF.
Pada Tahun 2018 ada perbedaan untuk mengusulkan legalisasi forum PAUD dan PNF dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya yang terbaru yaitu sistem Sispena/upload Dokumen yang menggantikan sistem Borang atau kirim bundelan berkas dalam usuluan akreditasi.
Usulan dan evaluasi legalisasi mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan ibarat yang telah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional dan pemerintah sesuai dengan tujuan pendidikan. Kedelapan standar tersebut yaitu :
Berikut ini yaitu dokumen yang harus dipersiapkan forum PAUD dan Taman Kanak-kanak untuk anjuran legalisasi yang sanggup di upload melalui Sispena yaitu :
DOKUMEN PERSIAPAN LEMBAGA UNTUK AKREDITASI
Pertama-tama forum dibutuhkan mempersiapkan Folder atau map yang mengacu pada 8 Standar Nasional, dengan pemisahan pembagian terstruktur mengenai yaitu :
• Standar 1 = 3 map
• Standar 2 =12 map
• Standar 3 =10 map
• Standar 4 = 4 map
• Standar 5 = 7 map
• Standar 6 =17 map
• Standar 7 = 4 map
• Standar 8 = 3 map
Lembaga sanggup menyiapkan maaf atau folder mulai dari yang sederhana sampai yang refresentatif yang dibeli dengan harga tidak mengecewakan untuk kantong forum yang sederhana saja.
Adapun isi dari masing-masing folder/map tersebut dalam masing-masing standar mencakup dokumen-dokumen forum dari masing-masing standar sebagai berikut :
Standar 1
- STTPA
- Data Siswa/Kelas
- Foto Kegiatan Harian, Mingguan, Bulanan, semster.
Standar 2
1. Dokumen KTSP
2. RPPH
3. Permendikbud No 137 dan 146
4. Berkas rapat peninjauan kurikulum
5. Data siswa/kelas
6. RPPH dan Jadwal harian
7. Jadwal mingguan
8. Daftar siswa/kelas dan kiprah guru
9. RPPH
10. Kalender pendidikan, kalender sekolah
11. Penjabaran kalender sekolah
12. Berkas sosialisasi kalendr sekolah.
Standar 3
- Promes
- RPPM
- RPPH
- Buku jadwal dan foto kegiatan HI
- Buku kesehatan, KMS, buku kunjungan kesehatan
- Foto anak bermain diluar dan didalam
- RPPH, foto kegiatan dilingkungan sekolah
- Data siswa/kelas, SK kiprah mengajar guru
- Buku Penilaian
- Buku Penilaian.
Standar 4
1. Ijazah tenaga pendidik, sk kiprah mengajar, biodata
2. Sertifikat training yang pernah diikuti
3. Ijazah tenaga kependidikan, sk
4. Sertifikat pelatihan
http://paud-anakbermainbelajar.blogspot.com
Standar 5
- APE luar dan dalam
- APE dalam
- Sertifikat tanah
- Denah sekolah, foto ruangan disekolah
- Foto halaman bermain
- Sertifikat tanah
- Foto sarana instalasi dan internet
Standar 6
- Visi
- Misi
- Tujuan
- Berkas rapat sosialisasi visi dan misi
- RKT
- RKT
- Struktur Organisasi
- Tupoksi
- MOU
- FC buku panduan nasional
- FC buku induk, buku kas, buku surat masuk-keluar, buku tamu, buku inventaris
- Foto bukti fisik yang ada disekolahan
- Jadwal supervisi
- Laporan hasil supervisi
- Laporan hasil supervisi
- Laporan hasil evaluasi supervisi
- Sertifikat penghargaan lembaga, kepala sekolah, guru.
Standar 7
- Buku rencana pembiayaan
- Buku rencana pembiayaan
- Buku laporan penggunaan dana sekolah
- Buku kas, buku kas pengeluaran, pemasukan, buku penerimaan gaji, buku inventaris kekayaan.
Standar 8
- Foto Copy panduan evaluasi Paud
- Buku penilaian
- Buku penilaian
Demikian agar bermanfaat untuk lembaga-lembaga PAUD atau Taman Kanak-kanak yang ingin mempersiapkan anjuran legalisasi lembaganya. Semoga sukses, terimakasih.
https://paud-anakbermainbelajar.blogspot.com
0 Response to "Inilah Daftar Dokumen Dan Lampiran Yang Harus Dipersiapkan Forum Untuk Ratifikasi Paud-Tk"
Post a Comment