Guru-Pendidik Tk/Paud Harus Pakai Helm

anak niscaya menjelajah bunda dari atas hingga bawah GURU-PENDIDIK TK/PAUD HARUS PAKAI HELM
Ketika seorang Guru-pendidik PAUD, tiba pagi-pagi, belum dewasa sudah pada kumpul di halaman, mata belum dewasa niscaya menjelajah bunda dari atas hingga bawah, dari ujung rambut hingga ujung kaki, kira-kira apa yang baru?, apa yang menarik dari bunda hari ini?.

Aiih...hari ini ada yang baru, ada bunda yang tiba naik sepeda motor baru, manis sekali, memang bunda sudah cantik, apalagi sepeda motornya baru, jadi sangat menarik perhatian belum dewasa di PAUD. Tetapi! ada yang terasa kurang ya.?!!. bunda Naik sepeda motor kok tidak pakai helm..hik..hik..hik..  

Bunda--pendidik PAUD sekalian, Inti bergotong-royong dari postingan goresan pena kali bukan ihwal sosialisasi peraturan tertib kemudian lintas untuk bunda, tetapi ini erat kaitannya dengan pendidikan anak kita, khususnya pendidikan karakter untuk anak usia dini. Kadang kita sering lupa, bahkan mungkin sengaja melupakannya sesuatu yang terlihat sederhana, tetapi ternyata hal tersebut sangat penting untuk pendidikan belum dewasa usia dini-PAUD.

Bunda tentu tahu, Anak ialah pengamat yang hebat, peniru yang ulung, dan perekam yang luar biasa kuatnya. Segenap pengalaman dari hasil pengamatan anak kini ialah sumber data bagi anak yang akan dipakainya untuk bersikap dan bertingkah laris kelak hingga ia dewasa. 

Bunda tidak pakai helm, itu melanggar peraturan, maka belum dewasa akan menirunya dan menjadi sebuah penyesuaian yang tertanam dalam pikiran bawah sadar anak, yang melahirkan kebiasaan buruk untuk selalu melanggar peraturan, alasannya ialah semenjak kecil ananda mencontoh dari bunda--bukan? hehe;P.

Tahukah bunda tidak menggunakan helm berarti melanggar peraturan perUndang-undangan sebagai berikut :

Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Jadi, menurut ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, bahaya atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 sanggup diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 abjad b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

So...gimana bunda?, masih mau tidak pake helm kalo tiba ke PAUD?, walaupun rumah bunda dekat, dan tidak ada Pak Polisi, tetap digunakan ya helmnya bunda....demi ananda....Makasih.

Sumber https://paud-anakbermainbelajar.blogspot.com/

0 Response to "Guru-Pendidik Tk/Paud Harus Pakai Helm"

Post a Comment

wdcfawqafwef